MUSYAWARAH DESA (MUSDES) KHUSUS PENETAPAN KK MISKIN PENERIMA BLT TAHUN 2022
MUSYAWARAH DESA PENETAPAN APBDES TAHUN 2022
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
KEGIATAN BULAN BUNG KARNO DI DESA BELANCAN
PENYULUHAN PERTANAHAN
MUSYAWARAH PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BELANCAN TAHUN 2021
Kegiatan Pembangunan Pasar dan Kios Desa Belancan
Artikel Terkini
-
Ruangan layanan informasi publik yang dimana didalam ruangan berisikan meja dan kursi layanan informasi publik dan sarana pengaduan masyarakat. ...
-
Penyertaan modal BUMDes adalah pengalihan kekayaan atau aset pemerintah desa yang dipisahkan untuk memperkuat modal usaha Badan Usaha Milik Desa, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta bertujuan meningkatkan ekonomi desa dan Pendapatan Asli Desa (PADes) ...
-
Pemohon informa si berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di BadanPublik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberika kepada pemohoninformasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Mengganggu kepentinganperlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persainganusaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkapkekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikankepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifatpribadi dan kemauan terakhir ...
-
Maklumat pelayanan informasi publik adalah pernyataan resmi janji dan kesanggupan badan publik untuk memberikan layanan data yang transparan, cepat, dan tepat waktu. Hal ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komitmen Layanan
Memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat waktu.
Menyediakan layanan informasi dengan biaya yang ringan atau gratis untuk proses pemberian data.
Menyiapkan prosedur dan tata cara permohonan yang sederhana bagi masyarakat.
Kewajiban Pemohon ...
-
Alur Pengajuan
1. Pemohon mengisi formulir pernyataan keberatan secara tertulis .
2. Mengajukan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID.
3. Petugas PPID mencatat pengajuan ke dalam register keberatan.
4. Petugas memberikan salinan formulir keberatan yang dilengkapi nomor registrasi kepada pemohon sebagai tanda terima. ...
-
Alur dan Prosedur Permohonan Informasi:
Pemohon datang ke meja layanan informasi yang berada di Kantor Desa Belancan.
Pemohon mengisi formulir permohoann informasi publik dengan melapirkan KTP.
Petugas layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi dalam waktu sepuluh (10) hari kerja dan perpanjangan selama tujuh (7) hari kerja.
Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari PPID maka proses selesai. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon ...
-
(Belancan, 3/8/2026), Ruang arsip PPID adalah tempat atau wadah penyimpanan dokumen, peraturan, keputusan, dan data informasi publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Ruang ini berfungsi untuk merawat berkas penting agar mudah diakses saat masyarakat membutuhkan data resmi ...
-
(Belancan, 3/8/2026), Keputusan Perbekel tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pembantu Desa dengan lampiran sebagai berikut:
Atasan PPID Pembantu Desa : I Ketut Mendra, S.Pd
Ketua PPID Pembantu Desa : I Ketut Taram, SE
Bidang Pengelolaan Informasi Desa : Ns. I Wayan Paristana, S.Kep
Bidang Dokumentasi informasi dan Arsip Desa : Ni Wayan Mulpiasih, S.Kom
BIdang Pelayanan Informasi Desa : Ni Wayan Widiantari, S.Pd
Anggota : I Wayan Suparna
...