Selamat datang di Website Resmi Desa Belancan. Media komunikasi dan publikasi Pemerintah Desa Belancan. Semoga mampu memberi akses informasi kepada seluruh masyarakat.

Artikel

ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

03 Agustus 2026 11:20:03  Administrator  32 Kali Dibaca  Berita Lokal

Alur dan Prosedur Permohonan Informasi:

  1. Pemohon datang ke meja layanan informasi yang berada di Kantor Desa Belancan.
  2. Pemohon mengisi formulir permohoann informasi publik dengan melapirkan KTP.
  3. Petugas layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
  4. PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi dalam waktu sepuluh (10) hari kerja dan perpanjangan selama tujuh (7) hari kerja.
  5. Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari PPID maka proses selesai. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan di atasan PPID. Apabila telah puas terhadap respon atasan PPID maka proses selesai, sedangkan apabila tidak puas terhadap respon atasan PPID maka proses berlanjut di komisi informasi.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 WA Layanan Desa

Hubungi Kami

Hubungi Kami

 Pemerintah Desa

 Peta Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Online Pajak Online
SDGs Desa SIKS-NG

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:213
    Kemarin:631
    Total Pengunjung:705.964
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.41.188.33
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel

09 Oktober 2024 | 20.069 Kali
PENCAIRAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA BULAN OKTOBER 2024
26 Agustus 2016 | 11.613 Kali
Sejarah Desa Belancan
24 Agustus 2016 | 10.384 Kali
Visi dan Misi
30 April 2014 | 10.201 Kali
PKK
30 April 2014 | 10.168 Kali
Karang Taruna
29 Juli 2013 | 9.999 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
29 Juli 2013 | 9.995 Kali
Badan Permusyawaratan Desa