Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Perbekel Belancan di Tahun 2014-2019 dan telah dimulainya masa Jabatan Perbekel terpilih yang telah dilantik makan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 setiap Masa Jabatan Perbekel yang baru dilantik maka 3 bulan setelah pelantikan setiap perbekel wajib menyusun RPJMDes.
Perumusan dan Penyusunan RPJMDes belancan diawali dengan MUSDes pembentukan Tim Perumus dan Penyuaun RPJMDes Desa Belancan Tahun 2019 s.d. 2025.
Musyawarah Desa RPJMDes dilaksanakan oleh BPD Belancan diikuti oleh Perbekel beserta seluruh Perangkat Desa Belancan, seluruh anggota LPM, masyarakat miskin, seluruh ketua di Desa Belancan.