Pembangunan desa untuk memajukan perekonomian bangsa kini telah memiliki payung hukum yang mantap, yaitu Undang Undang Desa. Dalam implementasinya, Undang Undang Desa memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: 1) pengakuan dan status hukum pada sistem pemerintahan setingkat desa yang beragam di Indonesia; 2) mendorong tradisi dan kebudayaan masyarakat; 3) mendorong partisipasi warga dalam pemerintahan desanya; 4) meningkatkan pelayanan untuk semua orang lewat lebih sanggupnya pemerintahan desa; 5) mendorong pembangunan oleh oleh warganya sendiri.
Pada perkembangannya, dikeluarkan regulasi yang mendukung UU Desa, yaitu PP No. 60/2014 tentang Dana Desa. Peraturan ini mengatur bahwa desa yang sekarang sudah bisa aktif turut membangun, perlu disokong dengan dana. Artinya, dana desa diadakan dengan dua cita-cita: pemerintah desa lebih bisa sanggup melayani kebutuhan warga, sekaligus warganya lebih aktif berinisiatif. Salah satu wadah untuk memajukan ekonomi desa adalah Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.
BUMDes pada dasarnya merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDes sebagai lembaga sosial harus berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Hal ini sesuai dengan tujuan pendirian sebuah Bumdes pada umumnya, yaitu: (1) Meningkatkan Perekonomian Desa, (2) Meningkatkan Pendapatan asli Desa, (3) Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan (4) Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
Empat tujuan pendirian Bumdes itu sudah seharusnya melekat pada visi-misi sebuah pemerintahan desa. Ke empat tujuan itu seharusnya menjadi sikap dan dedikasi semua kepala desa dan perangkatnya. Sejumlah BUMdes yang sukses seperti BUMDes Minggirsari di Kabupaten Blitar atau BUMDes Panggungharjo di Kabupaten Bantul adalah contoh bagaimana pemerintahan desa memiliki visi-misi memajukan ekonomi desa mereka. BUMDes Panggungharjo berhasil membangun usaha pengelolaan sampah dan terus mengembangkan usahanya dengan menggandeng mitra-mitra strategis yang mereka miliki.
BUMDes Minggirsari di Blitar beberapa kali terpilih sebagai BUMDes terbaik nasional karena mereka mengelola usaha secara professional, baik itu simpan-pinjam maupun pengembangan usaha tani yang kini sudah ber-omset ratusan juta per bulan. BUMDes Panggungharjo baru-baru ini bekerja sama dengan sebuah perusahaan swasta dalam usaha pengolahan minyak jelantah untuk dijadikan sumber energi baru. BUMDes Panggungharjo dalam hal ini menjadi pensuplai minyak jelantah yang dikumpulkan dari warga desa.
Masih banyak contoh keberhasilan BUMDes lain di seluruh pelosok nusantara. Namun pada intinya, semua keberhasilan itu masih kecil persentasenya dibandingkan jumlah desa di seluruh Indonesia yang mencapai 72.000 desa. Presiden Jokowi menyadari betapa pentingnya membangun Indonesia dari desa dan daerah pinggiran sebagaimana dicanangkan dalam Nawacita butir ketiga. Peran Kepala Desa dalam upaya memajukan ekonomi desa sangat penting dan vital. Merekalah yang harus bisa menerjemahkan Nawacita butir ketiga sesuai potensi desa masing-masing. Kemajuan ekonomi desa seperti kerap disampaikan pemerintah, sangat besar kontribusinya untuk kemajuan ekonomi bangsa.