Visi PPID Desa
Mewujudkan pelayanan informasi publik desa yang transparan, objektif, akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih, efektif, efisien, dan akuntabel melalui keterbukaan informasi
Menyediakan dan memberikan layanan informasi publik yang benar, berkualitas, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Mengembangkan sistem pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi berbasis teknologi digital.
Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Tugas PPID Desa
Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi dan dokumentasi.
Mengumpulkan, mengelola, dan memutakhirkan data serta bahan informasi desa.
Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh produk informasi publik.
Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan.
Menyediakan dan memberikan akses layanan informasi cepat serta transparan kepada masyarakat.
Sebagai pusat pengendali layanan data dan transparansi dokumen resmi pemerintahan desa.
Sebagai penguji kelayakan dokumen sebelum disebarluaskan untuk umum.
Sebagai penghubung utama antara warga desa dan pemerintah dalam pemenuhan hak atas informasi.