Berdasarkan situasi lapangan dan laporan masyarakat melalui layanan Pengaduan 24 jam Bangli Era Baru tentang maraknya penggelaran kabel fiber optic di wilayah Kabupaten Bangli yang semrawut, tidak teratur dan sangat mengganggu pemandangan serta ketertiban umum. Maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh provider, vendor, perusahaan dan/atau badan usaha penyelenggara jaringan telekomunikasi fiber optic yang menggelar kabel fiber optic di Kabupaten Bangli wajib untuk memiliki ijin