Maklumat pelayanan informasi publik adalah pernyataan resmi janji dan kesanggupan badan publik untuk memberikan layanan data yang transparan, cepat, dan tepat waktu. Hal ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komitmen Layanan
Memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat waktu.
Menyediakan layanan informasi dengan biaya yang ringan atau gratis untuk proses pemberian data.
Menyiapkan prosedur dan tata cara permohonan yang sederhana bagi masyarakat.
Kewajiban Pemohon dan Petugas
Biaya penggandaan atau fotokopi dokumen ditanggung oleh pemohon informasi.
Petugas pengelola wajib bersikap profesional dan transparan dalam memproses setiap permintaan.
Melindungi serta menjaga kerahasiaan data atau informasi publik yang masuk dalam kategori pengecualian