Pemohon informa si berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan
Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberika kepada pemohon
informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Mengganggu kepentingan
perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan
usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap
kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan
kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat
pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasi
pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau mitra Badan Publik
yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau
Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
(b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau
didokumentasikan.