Artikel
ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Alur dan Prosedur Permohonan Informasi:
- Pemohon datang ke meja layanan informasi yang berada di Kantor Desa Belancan.
- Pemohon mengisi formulir permohoann informasi publik dengan melapirkan KTP.
- Petugas layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
- PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi dalam waktu sepuluh (10) hari kerja dan perpanjangan selama tujuh (7) hari kerja.
- Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari PPID maka proses selesai. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan di atasan PPID. Apabila telah puas terhadap respon atasan PPID maka proses selesai, sedangkan apabila tidak puas terhadap respon atasan PPID maka proses berlanjut di komisi informasi.