1. Pemohon mengisi formulir pernyataan keberatan secara tertulis .
2. Mengajukan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID.
3. Petugas PPID mencatat pengajuan ke dalam register keberatan.
4. Petugas memberikan salinan formulir keberatan yang dilengkapi nomor registrasi kepada pemohon sebagai tanda terima.