Perangkat Desa , Staf dan BPD melangsungkan rapat rutin dilanjutkan dengan agenda penyampaian informasi yang berkaitan dengan Layanan Informasi Publik.
Layanan informasi publik adalah hak warga negara untuk mendapat data dari badan pemerintah, yang diatur oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Layanan ini bertujuan agar kegiatan lembaga negara menjadi jelas dan mudah diawasi oleh masyarakat