(Belancan, 25/9/2026), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Belancan melangsungkan Musyawarah Desa (MUSDES) Pembahasan dan Pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun Anggaran 2027 dan DURKP Tahun 2028.
Pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah tahapan akhir musyawarah tahunan desa untuk menetapkan program prioritas pembangunan satu tahun anggaran.
Tahapan Penyusunan & Pengesahan RKP Desa
- Pembentukan Tim: Kepala desa membentuk tim penyusun RKP Desa yang diketuai oleh sekretaris desa.
- Pencermatan Ulang: Tim mencermati ulang dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
- Musrenbangdes: Rancangan RKP Desa dibahas bersama dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
- Musyawarah Desa (Musdes): Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memimpin musyawarah untuk membahas, menetapkan, dan mengesahkan rancangan RKP Desa.
Hasil Akhir & Pengesahan
- Berita Acara: Kesepakatan dalam musdes dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa, ketua BPD, dan perwakilan warga.
- Peraturan Desa (Perdes): Rancangan RKP Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa sebagai landasan hukum pelaksanaan kegiatan.
- Transparansi: Pemerintah desa mengumumkan dokumen RKP Desa yang sah melalui sistem informasi desa agar bisa dipantau masyarakat