Berdasarkan Pasal 74 Undang-undang nomor 22 Tahun 2019 tentang lalu lintas dan
angkutan jalan, penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 Tahun setelah habis masa berlakunya STNK kendaraan bermotor sudah dihapus dan tidak dapat diregistrasi kembali.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat wajib pajak terkait pentingnya membayar pajak untuk pembangunan daerah di Provinsi Bali. Untuk meringankan Wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya membayar Pajak Kendaraan bermotor kami akan melaksanakan kegiatan Samsat Metulung yang akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Jumat, 19 Mei 2023
Tempat : Kantor Desa Belancan
Waktu : 09.00 - selesai